Sok Taat Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  19  TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA

Bagian Keempat.  Ciptaan yang Dilindungi
Pasal  12 Ayat 1.  Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup :  buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Bagian Keenam. Hak Cipta atas Potret
Pasal  20 . Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat :
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Saya baru saja dapat undang-undang ini, saya baca walaupun tidak sampai habis karena terlalu panjang, lagian saya bukan orang  yang suka baca peraturan. Jadi saya langsung mencari pada bab, Pasal atau Ayat tertentu saja.  Tidak ada maksud apapun, tidak juga mencari pembelaan sehingga saya harus mengorbankan waktu saya hanya untuk download UU ini,  hanya sebagai prepare kalau-kalau nantinya saya berstatus sebagai korban penjiplakan hak cipta (wkwkwkwkwkwkwk, memangnya saya ini siapa ?).

Kalau semua postingan dan atau tulisan saya dijiplak oleh orang lain, saya rela saja asal mencantumkan nama saya sebagai sumber, saya tidak minta royalti apapun dari penggandaan tulisan saya, tidak repotkan. kalau pun ada yang nakal tidak mencantumkan saya sebagai sumber dan korban penjiplakan tulisan, saya doakan si pembajak tidak bisa online seumur hidup atau tidak bisa membaca semua tulisan saya (jahat ya, daripada saya sumpahin mandul ??).

See Bag IV Pasal 12
Kembali ke topik *pasang wajah serius*, saya tidak menemukan di setiap Bab, Pasal dan Ayat tentang penjiplakan ide atau konsep. 2 tahun yang lalu saya terjun bebas di dunia event organizer yang mengusung ide sebagai hal utama suksesnya sebuah event/acara. Saya seringkali berkonsultasi dengan rekan2 yang bergelut diprofesi yang sama tentang konsep dan ide yang berputar-putar dalam kepala saya, dengan maksud mencari strong point atau weakness tentang ide event yang akan saya konsep. Saya sudah survey dan mencari info ke seluruh pelosok, ternyata konsep yang saya pikirkan itu belum sama sekali dilaksanakan, dan tentu saja saya bangga karena sayalah pencetus ide itu. Beberapa bulan kemudian saya dapat informasi kalau event organizer teman saya itu akan mengadakan sebuah event yang konsepnya mirip dengan punya saya. Saya amau berbuat apa,  mau mengklaim kalau ide itu punya saya, saya tidak punya bukti dan tidak ada hukum yang mengatur itu.  Sudah beberapa kali kasus seperti ini saya alami, dan yang saya lakukan
hanyalah membiarkan ide-ide itu membusuk di dalam otak saya. Daripada nanti dijiplak oleh orang lain dan saya tidak bisa menuntut !!!!!!.

See Bag VI Pasal 20
Sekarangkan aliran sesat dari jemaah fesbuk udah pada rame, dan pemilik fesbuk sangat senang karena hasil ciptaannya begitu sukses, bisa-bisa mengalahkan pamor The Beatles dan Quenn. Untuk ke depan saat kita ingin memiliki fesbuk ini, kita akan diminta data yang mungkin bersifat pribadi hanya untuk Sign Up, hal ini mungkin kita anggap sebagai proteksi untuk account kita, tapi tahukah kita apa yang ada dalam pikiran mereka ???? Semua yang kita isikan mulai dari mendaftar sampai kita posting, itu merupakan data yang mahal bagi si pemilik fesbuk dan orang-orang yang berada di belakangnya. Tidak menutup kemungkinan, admin fesbuk bisa mengetahui jumlah detail armada pasukan tempur sebuah negara, terus dia tahu dimana lokasi cewee cantik yang bisa dijadikan barang dagangan, atau mereka manfaatkan foto-foto orang-orang tampan untuk kemudian mereka publikasikan sebagai model sebuah product, who knows ???? Saya tidak munafik, saya pun punya fesbuk walaupun tidak banyak yang mengunjunginya.

Kembali serius *pasang tampang mesum*, seringkali saya liat di status fesbuker ini, dengan seenaknya memasang foto-foto orang lain dengan tujuan untuk membunuh karakter si pemilik foto atau pengen mempermalukannya, nah yang jadi masalah sekarang sanksi apa yang bisa kita tuntut kepada si pemajang foto. Karena pada pasal di atas sudah jelas, ‘Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan/memasang/mempublikasikan potret yang dibuat tanpa persetujuan dari orang yang dipotret, JELASKAN !!!!!. Kalau saja mereka mengerti hal-hal ini, tentu dikemudian hari mereka tidak lagi melakukannya itu pun kalau mereka CERDAS, kecuali mereka adalah orang-orang yang keras kepala dan bebal, dan tidak mengindahkan peraturan hukum yang sudah disusun oleh para pembuatnya. Saya pun mengaku salah karena pernah memasang foto temen saya sendiri tanpa seijin dia.

Yang jadi pertanyaan sekarang, sangsi apakah yang dikenakan kepada mereka, karena tidak ada Pasal yang mengaturnya ??? Saya mengharap yang saya tulis di sini dijiplak oleh orang lain, sehingga saya bisa menuntut meminta royalti sejumlah kerugian yang saya kehendaki untuk membayar angsuran rumah saya.

June 13 2009 02:38 pm | Sisi Palsu

34 Responses to “Sok Taat Hukum”

  1. sugiman Says:

    Di MK kan saja mas…(sok tau hukum juga..hehe)

    Posting terakhir sugiman berjudul Pengalamanku

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    hehehehe usulan buat yang bikin Undang-undang aja

    [Reply]

  2. h3rsant Says:

    saya kapok…!! bagi teman2 yg ga suka fotonya saya publikasikan silakan komplain ke saya untuk saya hapus fotonya…tapi kalau untuk koleksi pribadi mudahan boleh aja

    Posting terakhir h3rsant berjudul Jalan Sehat Keluarga Mixagrip

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    foto aja, tapi kalo ada yang minta copy hasilnyaminta bayaran wuekekekekek

    [Reply]

  3. aidicard Says:

    Wa..binun saya klo soal hukum..

    Posting terakhir aidicard berjudul Saya Sibuk Sekali

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    saya juga bingung,makanya sok tau aja

    [Reply]

  4. Rizal Says:

    Ya tu nah soRang pernah jd korban jw, pdhal di klo handak diLaporkan di UU ITE masuk jw pasal 27, pencemaran nama baik. :?:
    Tapi syg psal yg membahas ttg pembunuhan karakter secara jelas belum ada …

    Posting terakhir Rizal berjudul Kasus Perdana Presiden Terpilih

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    kita usulkan juga ada diatur Undang-undang tentang pembunuhan karakter

    [Reply]

  5. eoin Says:

    eh pengen beli buku bajakan kada? sepertiga harga.. bujuran ni….

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    mau….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! saya kan sok tau hukum tapi tidak bilang anti pembajakan

    [Reply]

  6. dobleh yang malang Says:

    pagi bang :razz:
    salam hangat selalu
    di suruh nyapu sekantor gedung pengadilan aza boz hehehe…banget banget sok ya si blue

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    ga nyambung

    [Reply]

  7. nia Says:

    pasalnya itu loh .. dari 12 langsung lompat ke 20???? :mrgreen:

    [Reply]

  8. soulharmony Says:

    Kan memang dipilih yang seperlunya saja

    [Reply]

  9. suwung Says:

    wah padahal pemahaman undang undang harus menyeluruh …. tapi cuman katanya lho

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    saya tidak mengerti Undang-undang

    [Reply]

  10. Zainal_Kuin Says:

    lumayan tuk nambah-nambah koleksi masalah hukum …., klo tau kan tentu tdk akan dibodohi …tapi jgn pula membodohi ..hi.hi…

    kunjungan perdana, salam persahabatan …

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    terima kasih telah berkunjung bang

    [Reply]

  11. baburinix! Says:

    wah saya malah bingung, nih soul..eh…chandra. tentang hukum atau undang undang atau apalah :?: :?: :?: :!: :roll:
    Posting terakhir baburinix! berjudul Teringat Saat Mancing

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    makanya Sok Tau Hukum

    [Reply]

  12. Wawan Says:

    Asal tidak memulai posting foto aneh tentang saya,maka saya tidak melakukan hal yang sama

    Posting terakhir Wawan berjudul Akankah mereka rapi

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    comment anda bener ya ?

    [Reply]

  13. Spongebob Homo?? Says:

    beda Hacker sama Fesbuk. Kalo hacker itu susah payah ngehack buat nyuri data, tapi FB dengan mudahnya meminta data pribadi kita, bahkan yang sangat privasi :lol:

    salam kenal

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    salam kenal juga brow

    [Reply]

  14. diadan Says:

    hihihihihihihi
    linknya maksa bnr :lol:

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    kenyataan apanya yang maksa ???

    [Reply]

  15. reallylife Says:

    Insya Allah nda akan saya bajak

    Posting terakhir reallylife berjudul Terima Kasih Telkomsel

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    ckckckckckck di bajak saya tuntut, bayarin hosting saya 5 tahun

    Posting terakhir soulharmony berjudul Evolusi, Cita-cita dan Kenyataan

    [Reply]

  16. puteri Says:

    males baca….
    panjang banget, hee

    Posting terakhir puteri berjudul Arti Sahabat

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    huh dasar pemalas

    Posting terakhir soulharmony berjudul Evolusi, Cita-cita dan Kenyataan

    [Reply]

  17. Abdul Cholik Says:

    -Postingan seperti bermanfaat bagi kita sehingga perlu ditingkatkan terus.
    -Biasanya undang-undang yang bersifat mengatur ada sanksinya.
    -Salam dari Surabaya.

    Posting terakhir Abdul Cholik berjudul Alexa,saya menerima award

    [Reply]

    soulharmony Reply:

    apa yang ditingkatkan Cak ?????
    salam juga dari Banjarbaru

    Posting terakhir soulharmony berjudul Evolusi, Cita-cita dan Kenyataan

    [Reply]

  18. sekartaji Says:

    waduh, baru belajar ngeblog seminggu nih. kok ada aturan nuntut-menuntut ya :lol:
    Posting terakhir sekartaji berjudul Telepon Kaleng

    [Reply]

  19. Sofi Says:

    wah kalo aturan itu kayaknya kok gimanaaaaa gitu.. gw penganut GNU licence.. lebih suka kalo karya2 gw dipake semua orang .. nggak peduli dia mo ijin ma aku pa nggak.. ;) ..Salut buat Joomla, wordpress, Drupal, SunStar, Java, Linux, Mozilla, dll…

    [Reply]

Leave a Reply