
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Kiat Cerdas Branding UMKM untuk Bersaing di Era Digital
6 Apr 2025 | 846
FDT
Di era digital yang semakin berkembang pesat, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki tantangan dan peluang yang lebih besar. Salah satu kunci untuk bertahan dan bersaing di pasar ...
Pendekatan Pemasaran UMKM yang Lebih Adaptif untuk Menguatkan Daya Saing Usaha
10 Des 2025 | 310
FDT
Penerapan marketing UMKM efektif menjadi elemen penting bagi pelaku usaha kecil yang ingin meningkatkan eksposur, memperluas pasar, dan memperkuat profitabilitas. Kompetisi bisnis yang ...
7 Jan 2026 | 1084
FDT
Perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan kemajuan yang konsisten. Meningkatnya jumlah bank syariah, lembaga pembiayaan Islam, serta unit bisnis berbasis prinsip ...
Beasiswa ITB: Program Unggulan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
10 Apr 2025 | 677
FDT
Institut Teknologi Bandung (ITB) dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Salah satu cara ITB berkontribusi terhadap dunia pendidikan adalah melalui program ...
Cara Top Up MLBB di VocaGame Aman Resmi dan Instan
21 Nov 2025 | 424
FDT
Top up Diamond Mobile Legends kini semakin mudah, cepat, dan aman. Salah satu metode yang banyak digunakan pemain adalah melalui VocaGame, platform top up resmi yang menawarkan proses ...
Anies Baswedan: Jika Negara Mengatur Siapa Calon Presiden, Berarti Negara Melecehkan Rakyat
12 Mei 2023 | 1727
FDT
Anies Baswedan Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan menegaskan, tidak boleh ada intervensi dari pemerintah dalam menentukan calon presiden berikutnya. Jika ini terjadi, ...