
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Umroh September Bersama Alhijaz Indowisata: Waktu Tepat, Harga Hemat, Layanan Istimewa
4 Jun 2025 | 746
FDT
Umroh adalah perjalanan spiritual yang mendalam, dan setiap Muslim tentu menginginkan pengalaman ibadah yang nyaman, khusyuk, dan berkesan. Salah satu waktu yang paling ideal untuk ...
Bagaimana Jasa Share Akun Online Bisa Menjadi Peluang Bisnis Digital?
24 Apr 2025 | 423
FDT
Dalam era digital yang semakin maju, banyak orang yang mencari cara untuk meningkatkan pendapatan mereka secara online. Salah satu metode yang semakin populer adalah dengan memanfaatkan ...
2 Apr 2026 | 211
FDT
Keberhasilan sebuah pesan iklan sangat bergantung pada siapa yang menerimanya dan dalam kondisi apa pesan tersebut disampaikan. Menguasai cara setting target audiens TikTok Ads yang pasti ...
Pengertian Kamuflase: Strategi Penyamaran yang Menakjubkan
14 Jun 2024 | 864
FDT
Kamuflase merujuk pada strategi penyamaran yang digunakan oleh berbagai makhluk hidup untuk menyembunyikan diri dari predator atau untuk mengecoh mangsa. Kamuflase seringkali digunakan ...
Daya Tampung Mahasiswa IPDN: Kunci untuk Menjadi Pegawai Negeri yang Berkompeten
19 Apr 2025 | 578
FDT
Daya tampung mahasiswa IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) merupakan aspek krusial bagi calon pegawai negeri di Indonesia. Setiap tahunnya, jumlah pelamar yang ingin mengabdi sebagai ...
UMKM dan Media Sosial: Kenapa Like Itu Penting?
14 Apr 2025 | 510
FDT
Dalam era digital saat ini, keberadaan media sosial menjadi sangat penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Media sosial menawarkan platform yang efektif untuk mempromosikan ...