
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda dengan Jasa Promosi dari RajaBacklink.com
5 Jun 2025 | 193
FDT
Di era digital saat ini, memiliki website analisa teknikal saham yang berkualitas saja tidak cukup untuk menarik perhatian pengunjung. Anda juga memerlukan strategi promosi yang efektif ...
HP OPPO Terbaru Beserta Daftar Harganya
17 Sep 2020 | 1664
FDT
Para produsen hp ternama berlomba-lomba untuk menciptakan ponsel dengan inovasi dan teknologi tercanggih. Tentu saja hal tersebut dilakukan guna menarik perhatian konsumen sebanyak mungkin. ...
Solusi Pompa untuk Industri Pengolahan Air dan Limbah
6 Nov 2025 | 55
FDT
Dalam dunia industri modern, pengelolaan air dan limbah menjadi aspek penting yang tidak hanya berdampak pada efisiensi operasional, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. Setiap ...
Ide Bisnis Kreatif untuk Freelancer: Bangun Brand Pribadi dari Rumah
9 Apr 2025 | 282
FDT
Di era digital saat ini, banyak orang yang beralih dari pekerjaan tetap ke dunia freelance. Fleksibilitas waktu dan lokasi menjadi daya tarik utama bagi banyak orang. Namun, untuk mencapai ...
Waspada! Penderita Asam Urat Hindari Makanan Ini
23 Mei 2020 | 1935 Writer
Penyakit asam urat atau disebut gout termasuk penyakit radang sendi yang membuat persendian kita menjadi nyeri dan terasa menyakitkan. Penyakit ini kambuh pada saat kadar asam urat dalam ...
Ujian Keterampilan ITB: Jenis Tes, Durasi, dan Format Penilaian
12 Apr 2025 | 374
FDT
Ujian Keterampilan ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan salah satu tahap penting dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan dan keterampilan ...