
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Tryout Online SNBT Gratis Terbaru 2026: Latihan Soal UTBK Tanpa Biaya
14 Apr 2025 | 875
FDT
Menghadapi ujian Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) merupakan tantangan yang membutuhkan persiapan matang. Untuk itu, tryout online SNBT dapat menjadi solusi efektif bagi siswa yang ingin ...
Inovasi Ramah Lingkungan dalam Proses Pengeboran
6 Nov 2025 | 152
FDT
Air bersih merupakan kebutuhan vital yang tak tergantikan dalam kehidupan manusia. Dari kebutuhan rumah tangga hingga industri, keberadaan sumber air yang layak konsumsi menjadi fondasi ...
Syarat Pendaftaran UTUL UGM: Konsekuensi Jika Dokumen Tidak Lengkap
10 Apr 2025 | 568
FDT
Pendaftaran UTUL UGM, atau Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada, merupakan satu langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi terkemuka ini. Untuk ...
Tujuan dan Manfaat DLHMelawi.org dalam Mendukung Pelestarian Lingkungan di Melawi
12 Okt 2025 | 224
FDT
Temukan manfaat penting https://dlhmelawi.org/profile/tentang/ bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam era modern seperti sekarang, perhatian terhadap isu lingkungan menjadi semakin penting. ...
Jasa Pembuatan Huruf Timbul Cirebon
31 Mei 2021 | 2113
FDT
Trend huruf timbul di masyarakat hingga kini masih bertahan, bahkan penggunaannya dilakukan di berbagai bidang, misalnya untuk usaha dan bisnis. selain itu huruf timbul juga digunakan untuk ...
Sertifikat Halal Dorong Produk RI Lebih Kompetitif di Pasar Ekspor
17 Des 2025 | 99
FDT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal atau Haikal Hassan, menegaskan bahwa sertifikat halal terbukti mampu meningkatkan daya saing ekspor produk Indonesia di ...